Pemkot Gorontalo
Klarifikasi Dukcapil Kota Gorontalo, Kebocoran Data Warga Huangobotu Ulah Pegawai Puskes
Hal ini dikarenakan sejak sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat pada tahun 2022, tidak ada lagi data Buku Induk Penduduk (BIDUK)
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/692023_Kantor-Dinas-Dukcapil-Kota-Gorontalo.jpg)
Mereka khawatir data tersebut dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan atau pencurian identitas.
Apalagi jika merujuk pada aturan, penyebaran data kependudukan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 77 A ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan data kependudukan orang lain tanpa persetujuan pemilik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, penyebaran data kependudukan juga dapat melanggar aturan lain, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).(*)