Pemusnahan Miras
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Ancam Copot Anggotanya yang Kedapatan Terlibat Miras
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol ancam anggotanya yang kedapatan bekingi peredaran minuman keras akan dikenai sanksi etik.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol ancam anggotanya yang kedapatan bekingi peredaran minuman keras akan dikenai sanksi etik.
Bahkan, kata Angesta, polisi tersebut akan dicopot dari jabatan kepolisian jika kedapatan mengonsumsi miras dan menjualnya.
"Kalau anggota sudah jelas yang membekingi saya kode etikan dan menjual apalagi," tegasnya.
Ia pun menjelaskan aparat kepolisian kedapatan menjual miras, pihaknya langsung bertindak tegas untuk melakukan sidang kode etik.
Bahkan, kata Angesta, gaji aparat kepolisian yang kedapatan mengonsumsi miras itu akan dihentikan langsung olehnya."Jadi kita tidak main-main akan hal ini," ucapnya.
Bagi Angesta, kepolisian yang mengonsumsi Miras itu sudah tidak akan masuk kantor lagi. Terlebih, mengerjakan tugas sebagai anggota polisi.
Sebab, jika sudah terpengaruh dengan minuman beralkohol, maka pengonsumsi akan bermalas-malasan bekerja dan kemungkinan akan membuat masalah.
Hal ini dikatakan Angesta, saat memusnahkan puluhan ribu liter Miras yang berlangsung di Polres Bone Bolango, Senin (28/8/2023) siang hari. Dalam menghentikan peredaran Miras di Gorontalo, pihak kepolisian telah mengetahui titik peredarannya.
"Kita bukan hanya mencegah perbatasan saja, tempat menjualnya pun kita tahu dan proses peredarannya juga kita pahami," imbuhnya.
Angesta pun menjelaskan, bagaimana proses peredaran Miras di Gorontalo yang dipahami olehnya serta jajarannya. Menurutnya, peredaran Miras di Gorontalo itu berasal dari daerah tetangga.
Peredaran Miras dilakukan dengan menggunakan truk dan dibagi ke lima kabupaten di Gorontalo. "Jadi mata rantai ini kita putus. Kalau hanya razia terus habis waktunya," tandasnya.
Kapolda Gorontalo Ungkap Modus Perdagangan Minuman Keras : Pakai Karung dan Izin Resmi
]Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan terdapat dua motif pelaku melakukan perdagangan miras di Gorontalo, yaitu dengan menggunakan karus beras dan izin resmi.
"Modusnya sekarang itu lebih canggih. Pakai karung, izin resmi, dan botol kemasan yang sudah diakali," ungkapnya.
Angesta juga menjelaskan terkait modus yang diungkapkan tersebut. Untuk yang menggunakan karung beras, pelaku seakan-akan membawa bongkahan jagung. Kendati di dalamnya itu adalah miras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolda-Gorontalo-Irjen-Pol-Angesta-Romano-Yoyol-8899.jpg)