DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo akan Kaji Kembali Perda Lembaga Adat
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menjelaskan saat ini terdapat dualisme kepengurusan adat di Gorontalo antara dewan adat
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo berencana akan mengkaji kembali Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lembaga adat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Sehingga direncanakan untuk mengusulkan kepada Ketua DPRD agar melakukan pengkajian atau revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tersebut
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menjelaskan saat ini terdapat dualisme kepengurusan adat di Gorontalo antara dewan adat dan lembaga adat.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016. Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk merevisi Perda tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi aktual.
Adhan juga mengungkapkan bahwa kondisi adat di Gorontalo telah mengalami perubahan signifikan dan tidak lagi sesuai dengan tradisi yang telah ada sejak lama.
Dalam upaya menghindari kontroversi di masyarakat, revisi Perda nomor 2 tahun 2016 ini dianggap penting.
Namun, hingga saat ini pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2016 belum diikuti oleh langkah-langkah pelaksanaan dari pemerintah provinsi, termasuk pembuatan Peraturan Gubernur yang seharusnya mengatur pelaksanaan Perda.
Adhan menekankan bahwa Pergub ini diperlukan sebagai panduan pelaksanaan Perda, terutama dalam konteks adat yang saat ini belum memiliki panduan pelaksanaan yang konkret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo1.jpg)