Berita PNS
Naik 8 Persen, Lihat Perbandingan Jumlah Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Jokowi resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen unt
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-5757585.jpg)
Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tukin ikut naik?
Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.
Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.
"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.
Sumber : Kompas.com