Berita PNS
Naik 8 Persen, Lihat Perbandingan Jumlah Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Jokowi resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen unt
TRIBUNGORONTALO.CO.ID - Berikut perbadingan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 dengan gaji PNS 2024.
Kenaikan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Jokowi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI Polri akan naik 6 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.
Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Gaji PNS sebelum dan setelah naik
Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Selain PNS, Ini Penerima Pensiun yang Dapat Gaji Rutin Setiap Bulan dan Cara Otentikasinya |
![]() |
---|
Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Cinema XXI? Kisah Benny Suherman dan Harris Lasmana Bangun Jaringan Bioskop Terbesar |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 26 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.