Minggu, 15 Maret 2026

KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Gugurkan 75 Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan. Namun sete

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Gugurkan 75 Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggugurkan 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan. Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, ada 75 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat.

"Setelah kami verifikasi dalam dokumen perbaikan berkurang menjadi 448, ada sekitar 75 yang tidak memenuhi syarat," kata Roy.

Seluruh bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan memang dari partai yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Namun ada pula yang bermasalah pada dokumen.

Seperti ijazah yang belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan dari instansi bakal calon, hingga perbedaan nama bacaleg dengan yang ada di ijazah.

"Saat kami periksa di aplikasi SILON itu kosong. Bahkan ada dokumen itu yang tertulis nama orang lain," imbuhnya.

Roy mengatakan hal itu tidak bisa ditolerir. Sebab, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nama di ijazah harus sesuai dengan nama pribadi bakal calon.

"Kami tidak bisa ajukan menjadi memenuhi syarat karena harus nama pribadi sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu, (19/8/2023) hingga Rabu, (23/8/2023). 

Pihaknya juga, menyarankan kepada masyarakat, jika ingin melakukan sanggahan pada Bacaleg bisa melapor langsung ke KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 448 Bakal Caleg dalam DCS

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain (TRIBUNGORONTALO/HUSNUL PUHI)

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan 448 Bakal Calon Legislatif dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, usai menggelar rapat terkait validasi para bakal caleg di kantornya, Jumat (18/8/2023) malam hari.

Kata Roy, sebanyak 448 Bacaleg tersebut bakal diumumkan pada pelaksanaan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Gorontalo. 

Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus. "Adapun yang akan kami umumkan besok yaitu sebanyak 448 calon, dari 523 yang telah kami verifikasi," ungkap Roy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved