Minggu, 15 Maret 2026

KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Gugurkan 75 Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan. Namun sete

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Gugurkan 75 Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo 

Ia pun menjelaskan bahwa sejak April 2023 kemarin, pihaknya telah melakukan pengumuman terkait mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif se Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu, selama 14 hari dari 1 - 14 Mei 2023, pihaknya memberikan pengajuan bakal calon kepada parpol untuk mendaftarkan para calonnya.

Dari waktu tersebut, terdapat 18 partai yang mengajukan para calonnya dan ada pula parpol yang tidak mengajukan calonnya. 

Adapun parpol yang tidak mengajukan calonnya itu seperti Partai Buruh, PKN, dan Garuda.

"Dari total itu, kami melakukan verifikasi administrasi terdapat 540 calon legislatif dari tiap parpol yang mengajukan saat penumuman," imbuhnya.

Pada hari ini, pihaknya bersama Bawaslu telah menyusun DCS dan memberikan berita acara untuk menyampaikan ke pihak Parpol. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved