Sabtu, 7 Maret 2026

Pilpres 2024

Kini Gibran Rakabuming Mulai Digadang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Kata Puan hingga Jokowi

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut  Gibran Rakabuming berpeluang jadi pendamping dari Capres Ganjar, dengan syarat Gibran penuhi ketentuan usia min

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kini Gibran Rakabuming Mulai Digadang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Kata Puan hingga Jokowi
TribunSolo.com/Andreas Chris
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Diketahui dukungan Gibran Rakabuming terus bermunculan jelang Pilpres, nama Wali Kota Solo kerap diduetkan dengan Capres Prabowo Subianto.

Kata FX Hadi Rudyatmo dukungan agar Gibran Rakabuming maju di Pilpres bisa berarti dua hal. Yakni benar-benar mendukung atau bahkan malah menjerumuskan.

Pasalnya dukungan agar putra presiden maju di pemilihan bukan kali ini saja. Sebelumnya ada Putra SBY yakni AHY yang didukung maju Pilgub DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Walau akhirnya AHY kalah dan tidak memiliki jabatan politik hingga saat ini.

Dengan demikian, FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran Rakabuming berhati-hati agar masa depannya di dunia politik tidak seperti AHY.

"Mas Gibran kalau didorong betul menjadi cawapres mesti harus memahami betul kegiatan yang ada di wapres dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia," kata FX Hadi Rudyatmo dikutip Tribunnews.com

"Kalau Mas Gibran mau menjadi cawapres ternyata kompetisi tidak sesuai harapan, ini mungkin seperti yang terjadi AHY. Kemarin kan hanya keinginan Pak SBY aja toh untuk keluar dari TNI untuk menjadi Gubernur DKI," tuturnya.

"Yang mendorong dan sebagainya ini kan saya memberikan asumsi dua saja. Ini mau menjerumuskan atau tulus Mas Gibran menjadi wapres. Karena masih menunggu gugatan MK. Semua tergantung Mas Gibran," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi Masih Bersidang

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia Capres dan Cawapres.

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). "Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi masih melihat perkembangan situasi yang ada. Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus. "Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tuturnya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres - Cawapres ini. Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi : Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sumber : TribunKaltara

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved