Pileg 2024

16 Parpol Usulkan Bacalon Anggota Legislatif Kota Gorontalo

Sejumlah 16 partai politik (parpol) telah mengusulkan nama-nama Bakal Calon (Bacalon) anggota legislatif Kota Gorontalo.

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Kantor KPU Kota Gorontalo di Aula KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejumlah 16 partai politik (parpol) telah mengusulkan nama-nama Bakal Calon (Bacalon) anggota legislatif Kota Gorontalo.

Hairudin Polontalo, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, mengatakan dari 18 partai politik di Gorontalo, hanya 16 partai politik mengusulkan bacalon.

Kata Hairudin, awalnya parpol yang mengusulkan berjumlah 17 parpol. Artinya ada satu parpol yang tidak mengusulkan.

"Jadi dari 18 Parpol hanya partai Garuda yang tidak mengusulkan," ujar Hairudin kepada TribunGorontalo.com, Jumat (18/8/2023).

Selanjutnya, Partai Ummat mengajukan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

"Pada masa pengajuan alasan perbaikan, ada satu partai lagi yang tidak melanjutkan," lanjutnya.

Parpol yang tidak melanjutkan pengajuan alasan perbaikan, yaitu partai ummat.

Dokumen pendaftaran milik partai ummat, kata Hairudin, sudah ada di tangannya.

Namun karena dokumennya tidak lengkap saat masa pencermatan, KPU terpaksa menggugurkannya.

"Pada pencermatan kemarin sudah kami berikan kesempatan lagi, tapi mereka tidak memasukkan," jelas Hairudin.

"Dokumennya ada, tapi tidak lengkap," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Kota Gorontalo Tetapkan Daftar Caleg Sementara Jumat Hari ini

Berikut daftar Partai Politik yang memenuhi syarat penetapan Daftar Calon Sementara Pileg 2024.

- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
- Partai Gerindra,
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai NasDem,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU melakukan tahapan verifikasi administrasi dimulai sejak 12-15 Agustus. Lalu Penetapan DCS dijadwalkan mulai 12-18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS pada 19-25 Agustus 2023. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved