DCS Kota Gorontalo
BREAKING NEWS KPU Kota Gorontalo Tetapkan Daftar Caleg Sementara Jumat Hari ini
Hairudin Polontalo, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Gorontalo mengatakan masyarakat secara umum bisa melihat pengumuman tersebut.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) pukul 19.00 Wita
KPU akan menetapkan dan mengumumkan caleg yang telah memenuhi syarat selanjutnya pada rapat pleno yang akan dilangsungkan di Aula KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Hairudin Polontalo, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Gorontalo mengatakan masyarakat secara umum bisa melihat pengumuman tersebut.
"Nanti bisa dilihat di link-nya KPU maupun beberapa media massa," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (18/8/2023).
Pengumuman ini akan berlangsung selama lima hari, yaitu dimulai pada Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Masyarakat juga yang akan melakukan sanggahan terhadap Calon legislatif (caleg) tersebut dibuka dengan seluas-luasnya.
"Bisa, tinggal datang saja bawa KTP sama sanggahannya," kata Hairudin.
Masyarakat yang akan melakukan sanggahan tersebut hanya bisa melalui laporan tertulis yang ditujukan langsung ke KPU Kota Gorontalo.
Syaratnya, hanya dengan melampirkan KTP dan sanggahan berupa dokumen tertulis.
Diketahui, KPU melakukan tahapan verifikasi administrasi dimulai sejak 12-15 Agustus. Penetapan DCS dijadwalkan mulai 12 Agutsus - 18 Agustus 2023. Sedangkan pengumuman DCS pada 19-25 Agustus 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Kota-Gorontalo-di-Aula-KPU-Kota-Gorontalo-56565.jpg)