Pemilu 2024
PSI Eliminasi Daftar Caleg Dapil 3 Kabupaten Gorontalo, Rata-rata tak Lengkapi Administrasi
Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Gorontalo (PSI) mengeliminasi calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Gorontalo, yakni da
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Gorontalo (PSI) mengeliminasi daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Gorontalo, yakni dapil 3.
Mohamad Botutihe Sekretaris DPW PSI Gorontalo mengatakan, pengurangan jumlah caleg itu disebabkan beberapa caleg tak melengkapi administrasi. Kendatipun, dapil 1 dan 2 Kabupaten Gorontalo masih terisi caleg.
Secara keseluruhan, PSI mengusung kadernya per dapil, untuk dapil 1 berjumlah delapan orang, sementara dapil 2-3-4-5-6 berjumlah dua orang per dapil di Provinsi Gorontalo.
"Kami PSI menargetkan untuk Provinsi bisa mendapatkan dua kursi," tuturnya.
Sebelumnya, PSI Gorontalo telah menyerahkan administrasi daftar calon sementara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo siang tadi, Jumat (11/8/2023) sekira pukul 13.55 Wita.
Baca juga: PKS hingga PSI Sudah Ajukan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara ke KPU Gorontalo
Pantauan TribunGorontalo.com, Sekretaris DPW PSI mendatangi KPU Provinsi Gorontalo seorang diri tanpa didampingi pengurus lain.
Berkas PSI Gorontalo diterima langsung Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Untuk pengajuan DCS, partai Solidaritas Indonesia Gorontalo tidak menambahkan calon sementaranya.
Pada kesempatan yang sama, Hendrik Imran Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan, tahapan KPU saat ini sejak 6-11 Agustus 2023 Pengajuan Pencermatan daftar calon sementara .
Sebelum KPU menetapkan DCS ada kesempatan partai politik untuk melakukan perbaikan maupun pergantian bakal calon yang sudah di nyatakan telah memenuhi syarat (TMS).
"waktu perbaikan yang diberikan mulai tanggal 6-11 Agustus 2023," jelas Hendrik.
Kata Hendrik, PSI telah mengajukan perbaikan sejak pekan kemarin. Namun, beberapa calon mereka dinyatakan belum memenuhi syarat.
Setelah KPU memeriksa dokumennya hari ini, tidak semua diperbaiki dan hanya ada dua daerah dari enam dapil.
"Tertanggal 11 Agustus hingga pukul 23.59 WITA menjadi kewajiban semua parpol baik yang memenuhi syarat ataupun tidak," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.