Pemilu 2024
BREAKING NEWS PKS hingga PSI Sudah Ajukan Perubahan Rancangan DCS ke KPU Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo sudah sampai pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilu.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah sampai pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilu.
Kegiatan DCS berlangsung selama lima hari. Hari ini batas terakhir pengajuan.
Divisi Teknis Penyelenggara dari KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, tahapan KPU Pengajuan Pencermatan DCS telah dimulai sejak 6-11 Agustus 2023.
Dokumen yang sudah diperiksa pada awal pengajuan dan diperbaiki sebelum KPU menetapkan DCS.
Partai politik berkesempatan memperbaiki maupun mengganti bakal calon yang sudah dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Parpol diberi waktu perbaikan hanya tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," ujar Hendrik Imran kepada TribunGorontalo.com, Jumat (11/8/2023).
Pengajuan dokumen pengajuan daftar calon sementara disebut akan berakhir pada hari ini pukul 23.59 WITA.
Namun, menjelang menit akhir pengajuan perubahan rancangan DCS, baru tiga parpol yang membarui datanya ke KPU, diantaranya PKS, Partai Umat dan PSI.
Baca juga: Bawa-bawa Namanya di Podcast Uya Kuya, Adhan Dambea Berniat Polisikan Ifana Abdurahman
"Kami akan tetap menunggu 14 partai politik hingga pukul 23.59 Wita," tuturnya.
Pada Kamis kemarin, dua parpol mengajukan perbaikan, yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Umat.
PKS yang sudah memenuhi syarat itu tinggal melengkapi dokumen. Karena ada kewajiban bagi seluruh bakal calon untuk menyampaikan daftar riwayat hidup dan hal itu akan di-publish oleh KPU melalui website mereka.
Sementara, Partai Umat tidak mengganti atau ada penambahan, mereka sesuai kuota di pengajuan awal.
Beberapa calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat wajib memasukan daftar riwayat hidup.
Jika tidak, KPU akan mengacu pada daftar bakal calon yang sudah diplenokan tertanggal 6 Juli 2023.
Dari 17 jumlah parpol yang mendaftarkan di KPU, terdapat lima parpol yang sudah memenuhi syarat pada Minggu lalu.
Mereka masih punya kewajiban mengajukan hanya sekadar menambahkan status disabilitas dan mencantumkan daftar riwayat hidup bakal calon yang mereka ajukan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.