Pileg 2024
BREAKING NEWS Adhyaksa Dault Mengundurkan Diri dari Bakal Calon DPD RI Asal Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan komposisi Bakal Calon Anggota DPD RI hingga saat ini tersisa 12 orang.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan komposisi Bakal Calon Anggota DPD RI kini tersisa 12 orang.
Hendrik Imran mengatakan, Bakal Calon Anggota DPD sejak pendaftaran di bulan Desember 2022, sebelumnya yang mengambil akun silon di KPU Provinsi Gorontalo berjumlah 18 orang calon.
Saat pendaftaran dokumen ke KPU, Bacalon tersebut berkurang satu, sehingga hanya 17 pendaftar.
Usai diverifikasi faktual di lapangan dan persebaran di wilayah Provinsi Gorontalo, KPU menetapkan 15 calon saja yang memenuhi persyaratan jumlah pesebaran dan jumlah dukungan.
Setelahnya, KPU melakukan pemeriksaan dokumen kembali, dan ternyata hanya 14 calon memenuhi syarat.
Kemudian, pemasukan dokumen sejak tanggal 1-14 Mei 2023, dari 14 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan SK KPU hanyalah 13 orang.
13 calon tersebut lalu mendaftarkan diri kembali untuk menjadi Bakal Calon DPD RI.

Baca juga: PSI Eliminasi Daftar Caleg Dapil 3 Kabupaten Gorontalo, Rata-rata tak Lengkapi Administrasi
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, saat KPU melakukan Pencermatan dan detik-detik pengumuman Bakal Calon Sementara, Adyaksa Dault malah mengundurkan diri sebagai Bakal Calon anggota DPD dari dapil Provinsi Gorontalo.
Pengunduran diri Adyaksa Dault itu sesuai dengan surat pengunduran dirinya yang diunggah melalui akun silonnya. Adyaksa telah memilih menjadi Bakal calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan (dapil) dua DKI Jakarta.
Secara administrasi sebenarnya Adyaksa Dault telah memenuhi syarat sesuai dengan SK KPU RI hanya saja yang bersangkutan lebih memilih calon anggota DPR RI.
"Sesuai dengan mekanisme di kami jika terbaca ganda, sebagai calon anggota DPD atau DPR RI maka tentu harus memilih. Dan bersangkutan mundur sebagai bakal calon DPD RI melalui pernyataan di atas materai," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.