Kolom Opini

Tantangan dan Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem peradilan pidana anak merupakan mekanisme hukum yang berfokus pada perlindungan dan pembinaan anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal.

|
Editor: Fadri Kidjab
Freepik
Ilustrasi - Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Anak 

(Penulis: Muhammad Furqon S.H M.H, Konsultan Pusat Bantuan Hukum Gorontalo)

TRIBUNGORONTALO.COM - Sistem peradilan pidana anak merupakan mekanisme hukum yang berfokus pada perlindungan dan pembinaan anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal.

Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk melindungi hak-hak anak, memastikan adanya keadilan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk mereformasi diri dan mengubah perilaku negatif menjadi positif.

Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi digital seperti internet, media sosial, dan platform online lainnya, sistem peradilan pidana anak dihadapkan pada tantangan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Era digital telah membawa transformasi besar-besaran dalam cara kita hidup dan berinteraksi satu sama lain.

Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan, di mana akses terhadap informasi sangat mudah diperoleh melalui teknologi digital.

Mereka juga terhubung secara global dengan sesama remaja melalui jaringan sosial virtual.

Namun demikian, perkembangan ini juga membuka pintu bagi potensi penyalahgunaan teknologi oleh pelaku kejahatan dewasa maupun remaja.

Dalam konteks inilah penting untuk mempertimbangkan bagaimana transformasi sistem peradilan pidana anak dapat menghadapi tantangan baru di era digital.

Baca juga: OPINI: Pemuda Sebagai Agen Moderasi, Haruskah Kita Bangga?

Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak-anak menurut undang-undang sistem peradilan Pidana Anak (UU SPPA) anak adalah individu yang belum mencapai usia dewasa atau batas usia tertentu yang ditetapkan oleh hukum.

UUSPPA merupakan keseluruhan proses anak yang berhadapan dengan hukum pasal 1 ayat (1) UUSPPA ini juga mengatur secara jelas batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang ini, pasal 1 ayat (4) adalah anak yang berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun Undang-undang sistem peradilan anak memberikan perlindungan dan penanganan khusus terhadap kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Prinsip-prinsip dasar dalam undang-undang ini termasuk fokus pada pembinaan, pemulihan korban, partisipasi aktif keluarga atau wali anak, serta penghormatan terhadap hak-hak fundamental mereka.

Salah satu prinsip utama dari sistem peradilan pidana anak adalah fokus pada pembinaan daripada hukuman balas dendam. Tujuan utama adalah membantu anak-anak memperbaiki perilaku mereka dan menjadi anggota masyarakat yang produktif di masa depan.

Dalam hal ini, pengembangan potensi positif dan pemulihan psikologis menjadi prioritas: Namun, beberapa orang berpendapat bahwa pendekatan pembinaan ini kadang-kadang dapat menyebabkan ketidak berlanjutan atau kurangnya tanggungjawab atas tindakan kriminal serius seperti pembunuhan.

Mereka berargumen bahwa jika konsekuensi serius tidak diberikan kepada pelaku pembunuhan remaja, maka pesan tentang pentingnya nilai-nilai kehidupan manusia dan rasa hormat terhadap korban dapat hilang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved