Pertamina Apresiasi Polda Gorontalo Bongkar Praktik Penimbunan Solar Bersubisi
Seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/482023_Ilustrasi-Pertamina.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pertamina mengapresiasi keberhasilan Polda Gorontalo mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana.
Jika nantinya memang benar terbukti terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas SPBU ataupun Pengusaha SPBU, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerja sama yang berlaku.
Sanksi akan berupa administratif, meliputi surat peringatan, bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di Propinsi Gorontalo dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya.
Baca juga: Penimbunan BBM Solar Subsidi di Gorontalo Utara Diduga Pasokan untuk Tambang Emas Ilegal
"Tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi," tulis Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke TribunGorontalo.com, Jumat (4/8/2023).
Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari SKPD kota yang membidangi. Sebagai informasi untuk pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari
Kami mengapresiasi dan mendukung penuh serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
"Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," Fahrougi Andriani Sumampouw.
Dengan pengungkapan kasus ini, penangkapan sejumlah oknum, maka kami berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang berniat menyelewengkan penggunaan solar karena ini adalah BBM bersubsidi.
Ia meminta agar masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Diberitakan sebelumnya, praktik curang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Gorontalo, terungkap.
Pelakunya 3 orang menggunakan kendaraan roda 4. Kini, para pelaku itupun diringkus polisi pada Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 12.30 Wita.