Seleksi Komisioner Bawaslu

Kader Parpol Lolos 6 Besar Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Gorontalo, Kok Bisa?

Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja merilis enam besar calon anggota Komisioner Bawaslu kabupaten/kota.

Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
Tribungorontalo/Risman Taharuddin
Ketua Timsel Bawaslu Gorontalo, Ramli Mahmud 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja merilis enam besar calon anggota Komisioner Bawaslu kabupaten/kota.

Keenam calon itu dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara. Mereka selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan.

Hasil tes enam calon anggota Bawaslu itu diumumkan pada Senin (31/7/2023) malam, sesuai Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023.

Whats-App-Image-2023-08-01-at-17-28-53

Nama-nama itu diantaranya, Yidhistira Rachmatika Saleh, Erman Katili, Vicran Iskandar Putra, Herlina Antu, Sukrin Saleh Thaib dan A Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin.

Namun, nama Erman Katili menjadi sorotan. Pasalnya, Erman merupakan kader partai politik (parpol) dari Partai Keadilan dan Persatuan.

Erman diketahui Sekretaris Umum Dewan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Gorontalo.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Ingin KPU Segera Adakan Pertemuan Bahas Bacaleg Curi Start

Tanggapan Timsel Bawaslu Gorontalo

Ketua Timsel Bawaslu Gorontalo, Ramli Mahmud mengatakan, pada prinsipnya calon-calon sudah memasuki enam besar itu sudah memenuhi tahapan wawancara dan kesehatan, tinggal nilai akumulatif untuk perangkingan.

Enam calon itu sudah dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke fit and proper test.

Bawaslu mencari tiga orang calon Komisioner Bawaslu kabupaten kota.

Di pedoman itu menegaskan untuk menjadi penyelenggara tidak bisa bagian dari partai politik, jika pernah menjadi anggota partai paling tidak harus non-aktif lima tahun terakhir.

"Harus ada surat pengunduran diri dari partai politik jika ingin masuk penyelenggara," ujarnya.

Hanya saja Timsel memiliki aduan masyarakat. Dan untuk aduan masyarakat batas sampai 14 juni 2023.

Akan tetapi, apapun aduan masyarakat bakal diklarifikasi ke calon-calon memasuki enam besar tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved