Razia Knalpot Racing
360 Ribu Kendaraan Pelanggar Aturan Lalu Lintas Tertangkap ETLE Gorontalo
Sejumlah 360 ribu kendaraan pelanggar aturan lalu lintas terjaring kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Gorontalo.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/08122022_istimewa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejumlah 360 ribu kendaraan pelanggar aturan lalu lintas terjaring kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Gorontalo.
Menurut Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman, hasil tersebut terhitung sejak Etle pertama kali dipasang pada Juni 2022.
“Selama satu tahun kita lakukan analisa dan evaluasi, itu yang tertangkap kamera Etle kurang lebih sekitar 360 ribu pelanggar yang tertangkap kamera,” kata Arif Budiman, Selasa (1/8/2023).
Dari 360 ribu pelanggar, pihak kepolisian baru menerima konfirmasi 18 ribu pelanggar.
“Kendaraan yang sebagian sudah melakukan konfirmasi kepada kami, baik melalui online atau website maupun datang langsung ke direktorat lalu lintas sekitar kurang lebih 2000-an,” tambahnya.
Baca juga: Tak Pandang Bulu! 200 Motor Polisi Gorontalo Ditilang Karena Pakai Knalpot Brong
Kurang lebih 16 ribu pelanggar diketahui belum mengonfirmasi pelanggaran mereka. Hal itu menyebabkan data kendaraan dapat terblokir.
“Kendaraan itu ada didata kita. Ada sekitar Rp16 ribu kendaraan yang terblokir, karena tidak melakukan konfirmasi terhadap Etle,” tutur Arief.
Pengurusan pajak dan mutasi bakal diblokir sementara sampai mereka mengonfirmasi pelanggaran.
“Itu akan diminta untuk menyelesaikan Etle-nya dahulu, baru kemudian proses lainnya bisa dilanjutkan,” jelas Dirlantas. (*)