Kamis, 5 Maret 2026

Data BPS

Inilah Penyebab Tertinggi Kasus Perceraian di Provinsi Gorontalo, Bukan Poligami

Ada beragam penyebab percearaian zina, mabuk, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, hingga meninggalkan satu pihak serta penyebab lainnya.

Tayang:
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Inilah Penyebab Tertinggi Kasus Perceraian di Provinsi Gorontalo, Bukan Poligami
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi buku nikah. 

4. Kabupaten Bone Bolango

Zina : 0

Mabuk : 27

Madat : 0

Judi : 1

Meninggalkan : 80

Dihukum Penjara : 0

Poligami : 0

KDRT : 5

Cacat : 0

Pertengkaran : 223

Kawin Paksa : 0

Murtad : 0

Ekonomi : 6

Jumlah : 342

5. Kabupaten Gorontalo Utara

Zina : 0

Mabuk : 2

Madat : 0

Judi : 0

Meninggalkan : 28

Dihukum Penjara : 1

Poligami : 0

KDRT : 3

Pertengkaran : 201

Kawin Paksa : 0

Murtad : 6

Ekonomi : 2

Jumlah : 243

6. Kota Gorontalo

Zina : 0

Mabuk : 11

Madat : 1

Judi : 0

Meninggalkan : 124

Dihukum Penjara : 0

Poligami : 0

KDRT :  25

Pertengkaran : 458

Kawin Paksa : 0

Murtad : 2

Ekonomi : 10

Jumlah : 632

7. Provinsi Gorontalo

Total Zina : 0
Total  Mabuk : 79
Total  Madat : 2
Total  Judi : 1
Total  Meninggalkan : 447
Total  Dihukum Penjara : 1
Total  Poligami : 7
Total  KDRT : 36
Total  Pertengkaran : 1 797
Total  Kawin Paksa : 2
Total  Murtad : 12
Total  Ekonomi : 34
Total Kasus Cerai 2021 : 2 418

Berikut ini daftar kasus cerai di Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo pada 2021 : 

1. Kabupaten Boalemo

Cerai Talak : 48

Cerai Gugat : 192

Total Cerai : 240

2. Kabupaten Gorontalo

Cerai Talak : 144

Cerai Gugat : 510

Total Cerai : 654

3. Kabupaten Pohuwato

Cerai Talak : 68

Cerai Gugat : 239

Total Cerai : 307

4. Kabupaten Bone Bolango

Cerai Talak : 68

Cerai Gugat : 274

Total Cerai : 342

5. Kabupaten Gorontalo Utara

Cerai Talak : 48

Cerai Gugat : 195

Total Cerai : 243

6. Kota Gorontalo

Cerai Talak : 148

Cerai Gugat : 484

Total Cerai : 632

7. Provinsi Gorontalo

Total Cerai Talak di Provinsi Gorontalo : 524
Total Cerai Gugat di Provinsi Gorontalo: 1.894
Total Cerai  di Provinsi Gorontalo: 2.418

Sumber: Website BPS Provinsi Gorontalo

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

 Setiap pasangan suami istri tentunya berharap pernikahannya selalu langgeng hingga maut memisahkan. Namun ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak dapat dielakkan dan perceraian menjadi jalan terbaik.

Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk pemeluk agama Islam.

Sedangkan untuk pasangan non-muslim maka gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN). Lantas bagaimana caranya?

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai di pengadilan dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya.

Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.

Jika dilakukan di Pengadilan Agama, maka istilah untuk gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.

Sedangkan untuk jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Harap diperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.

  1. Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  2. KTP penggugat
  3. Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama


Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B berikut adalah syarat dokumen untuk pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):

  • Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani dan 5 hanya ditandatangani)
  • Softcopy gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) penggugat
  • Bukti surat permulaan (contoh: Akta Kawin)
  • Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Setelah persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.

Agar proses perceraian bisa berjalan lancar maka alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti menunjukkan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

Lama proses sidang perceraian hingga putusan biasanya akan tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.

Selain itu harap diperhatikan bahwa nantinya biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. (Aldi Ponge/tribungorontalo.com/Kompas.com)


 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved