Data BPS
Inilah Penyebab Tertinggi Kasus Perceraian di Provinsi Gorontalo, Bukan Poligami
Ada beragam penyebab percearaian zina, mabuk, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, hingga meninggalkan satu pihak serta penyebab lainnya.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/buku-nikah-dddd.jpg)
4. Kabupaten Bone Bolango
Zina : 0
Mabuk : 27
Madat : 0
Judi : 1
Meninggalkan : 80
Dihukum Penjara : 0
Poligami : 0
KDRT : 5
Cacat : 0
Pertengkaran : 223
Kawin Paksa : 0
Murtad : 0
Ekonomi : 6
Jumlah : 342
5. Kabupaten Gorontalo Utara
Zina : 0
Mabuk : 2
Madat : 0
Judi : 0
Meninggalkan : 28
Dihukum Penjara : 1
Poligami : 0
KDRT : 3
Pertengkaran : 201
Kawin Paksa : 0
Murtad : 6
Ekonomi : 2
Jumlah : 243
6. Kota Gorontalo
Zina : 0
Mabuk : 11
Madat : 1
Judi : 0
Meninggalkan : 124
Dihukum Penjara : 0
Poligami : 0
KDRT : 25
Pertengkaran : 458
Kawin Paksa : 0
Murtad : 2
Ekonomi : 10
Jumlah : 632
Total Zina : 0
Total Mabuk : 79
Total Madat : 2
Total Judi : 1
Total Meninggalkan : 447
Total Dihukum Penjara : 1
Total Poligami : 7
Total KDRT : 36
Total Pertengkaran : 1 797
Total Kawin Paksa : 2
Total Murtad : 12
Total Ekonomi : 34
Total Kasus Cerai 2021 : 2 418
Berikut ini daftar kasus cerai di Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo pada 2021 :
1. Kabupaten Boalemo
Cerai Talak : 48
Cerai Gugat : 192
Total Cerai : 240
2. Kabupaten Gorontalo
Cerai Talak : 144
Cerai Gugat : 510
Total Cerai : 654
3. Kabupaten Pohuwato
Cerai Talak : 68
Cerai Gugat : 239
Total Cerai : 307
4. Kabupaten Bone Bolango
Cerai Talak : 68
Cerai Gugat : 274
Total Cerai : 342
5. Kabupaten Gorontalo Utara
Cerai Talak : 48
Cerai Gugat : 195
Total Cerai : 243
6. Kota Gorontalo
Cerai Talak : 148
Cerai Gugat : 484
Total Cerai : 632
Total Cerai Talak di Provinsi Gorontalo : 524
Total Cerai Gugat di Provinsi Gorontalo: 1.894
Total Cerai di Provinsi Gorontalo: 2.418
Sumber: Website BPS Provinsi Gorontalo
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setiap pasangan suami istri tentunya berharap pernikahannya selalu langgeng hingga maut memisahkan. Namun ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak dapat dielakkan dan perceraian menjadi jalan terbaik.
Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk pemeluk agama Islam.
Sedangkan untuk pasangan non-muslim maka gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN). Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai di pengadilan dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya.
Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.
Jika dilakukan di Pengadilan Agama, maka istilah untuk gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.
Sedangkan untuk jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Harap diperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.
- Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
- KTP penggugat
- Akta lahir anak dari Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian
- Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B berikut adalah syarat dokumen untuk pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):
- Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani dan 5 hanya ditandatangani)
- Softcopy gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) penggugat
- Bukti surat permulaan (contoh: Akta Kawin)
- Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Setelah persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.
Agar proses perceraian bisa berjalan lancar maka alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti menunjukkan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
Lama proses sidang perceraian hingga putusan biasanya akan tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.
Selain itu harap diperhatikan bahwa nantinya biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. (Aldi Ponge/tribungorontalo.com/Kompas.com)