Kamis, 12 Maret 2026

Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Gorontalo usai Curi Sepeda Motor hingga TV Milik Warga

Remaja berinisial RHK (18)  warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten GorontalO dibekuk polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Gorontalo usai Curi Sepeda Motor hingga TV Milik Warga
TribunGorontalo.com
Remaja pelaku pencurian sepeda motor tengah dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Remaja berinisial RHK (18)  warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dibekuk polisi.

Kepolisian Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan remaja tersebut usai mencuri sepeda  motor milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, penangkapan RHK berawal dari laporan korban berinisial AL yang kehilangan sepeda motor di parkiran rumahnya.

"Dari laporan ini, kami kembangkan siapa pelaku pencurian ini, yang kemudian mengarah ke RHK. Pelaku kemudian kami amankan di wilayah Molosifat," Kata Kompol Leo.

Sekira pukul 17.00 Wita, RHK kemudian ditangkap polisi,  Senin (10/07/2023).

Setelah ditelusuri, polisi ternyata menemukan fakta bahwa RHK tak hanya mencuri seperda motor. Ia juga menggasak tabung gas, hingga barang elektronik.

"Dari hasil pengembangan, team rajawali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua buah tabung gas dan satu unit televisi," ujar Leonardo.

Pelaku kini dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved