Operasi Patuh Otanaha 2023

Polisi Wajib Kantongi Skep Penyidik dan Surat Perintah saat Operasi Patuh Otanaha Gorontalo

Petugas yang akan melakukan penindakan pada operasi patuh otanaha 2023 wajib memiliki surat keputusan (skep) penyidik.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Potret Polisi Gorontalo saat sweeping gabungan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Petugas yang bertugas dalam Operasi Patuh Otanaha 2023 wajib memiliki surat keputusan (skep) penyidik.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi saat memimpin apel gelar pasukan otanaha 2023 pada Senin (10/7/2023).

"Jadi yang sudah memiliki skep penyidik nanti kita bekali. Kita berikan pelatihan. juga anggota kemarin, kita sudah lakukan pelatihan untuk melakukan upaya di lapangan,” kata Wakapolda Gorontalo.

Skep penyidik dan Surat Perintah Tugas dibekali kepada petugas di lapangan secara langsung.

“Ada sprint-nya. Ada skep penyidik yang nanti akan ditunjuk,” ujar Pudji.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Arif Budiman Dirlantas Polda Gorontalo turut menegaskan,  para anggota polri mengembang fungsi penegakan umum itu telah memiliki skep penyidik.

Polisi Operasi Otanaha Gorontalo
Polisi Operasi Otanaha Gorontalo wajib memiliki skep penyidik

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

“Jadi petugas-petugas kita yang melakukan penegakan hukum di jalan seluruhnya dilengkapi oleh printgas. Dan penyidik ataupun penyidik pembantu di samping memang ada beberapa personil kita juga yang sudah memiliki sertifikasi dalam penegakan hukum,” tambah dia.

Pihaknya melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengedepankan persuasif, serta penindakan jika menemukan pelanggaran berulang.

“Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan tilang adalah jalan terakhir bagi para pelanggar yang memang melakukan pelanggaran lalu lintas secara berulang,” tutup Arif Budiman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved