Cukup Bayar Rp 36.800 per Bulan, Nelayan hingga Kuli Bangunan Bisa Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan bagi pekerja informal mendapatkan Jaminan Sosial dan Hari Tua
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan bagi pekerja informal mendapatkan Jaminan Sosial dan Hari Tua.
Pekerja informal meliputi nelayan, pelaku UMKM, petani, ojek online (ojol), hingga kuli bangunan itu bisa mendaftarkan diri guna memperoleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka cukup membayar Rp 36.800 per bulannya, di mana itu sudah termasuk tabungan atau Jaminan Hari Tua.
"Untuk perlindungannya hanya Rp.16.800, yang Rp. 20.000 untuk tabungan hari tuanya," kata Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu kepada TribunGorontalo.com, Kamis (6/7/2023).
Mintje mengungkapkan, seluruh masyarakat pekerja dari seluruh sektor hingga ke desa bisa terdaftar sebagai peserta.
Hal ini kata dia bertujuan memberikan rasa aman bagi semua pekerja tanpa terkecuali.
Baca juga: 3 Kades di Kabupaten Gorontalo Buka Suara Soal Pemotongan Anggaran Dana Desa
"Apabila terjadi resiko dengan para pekerja ini, mereka sudah terlindungi dengan program jaminan sosial kami," ungkap Mintje.
Program jaminan sosial yang tengah digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan diluncurkannya "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa".

Peluncuran program tersebut digelar di Lapangan Kantor Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (6/7/2023) tadi.
Desa Huangobotu disebut banyak para pekerja informal belum mengetahui adanya program tersebut.
Sehingga, pihak BPJS memperkenalkan program jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada mereka.
"Bone Bolango salah satu kabupaten yang faktor x-nya juga sangat tinggi di Indonesia, dan peran pemerintah juga yang sangat membantu," jelas Mintje.
Untuk program yang dikhususkan bagi para Bukan Penerima Upah (BPU) ataupun pekerja informal yakni jaminan kecelakaan, kematian, dan Jaminan Hari Tua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.