Video

VIDEO Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Miras, dan Narkoba di Gorontalo

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

|
Editor: Fadri Kidjab

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Agenda tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Gorontalo, Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Barang bukti inkrah diketahui berasal dari tindak pidana umum, antara lain 25 liter miras jenis Cap Tikus, 3 bungkusan sachet narkotika, 1 botol pipa, 10 pakaian, 5 sajam, dan 2 buah senjata api (senpi) rakitan.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved