Video
VIDEO Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Miras, dan Narkoba di Gorontalo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
|
Editor:
Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Agenda tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Gorontalo, Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti inkrah diketahui berasal dari tindak pidana umum, antara lain 25 liter miras jenis Cap Tikus, 3 bungkusan sachet narkotika, 1 botol pipa, 10 pakaian, 5 sajam, dan 2 buah senjata api (senpi) rakitan.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.