Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Inkrah berupa Senpi Rakitan hingga Narkotika
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Agenda tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Gorontalo, Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti inkrah diketahui berasal dari tindak pidana umum, antara lain 25 liter miras jenis Cap Tikus, 3 bungkusan sachet narkotika, 1 botol pipa, 10 pakaian, 5 sajam, dan 2 buah senjata api (senpi) rakitan.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setelah putusan pengadilan menyatakan inkrah, tugas jaksa melakukan penetapan sebagai eksekutor," kata Mohammad Iqbal dalam sambutannya, Rabu (5/7/2023).
Mohammad Iqbal melanjutkan, 75 persen perkara di Kejari Kabupaten Gorontalo bersumber dari kepolisian Polres dan Polda Gorontalo. Sementara 25 persen lainnya bersumber dari BPOM.
Pemusnahan barang bukti inkrah dihadiri Sekda Roni Sampir, jajaran Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Gorontalo, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Kepala Rupbasan Kelas I Gorontalo, Kepala BPOM Gorontalo, hingga anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Semuanya ambil bagian mulai dari pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, sampai pembakaran barang bukti lainnya.
Baca juga: Kejari Kota Gorontalo Musnahkan 1 Kg Ganja hingga 14 Gram Sabu
Sekda Kabupaten Gorontalo Roni Sampir mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelesaian perkara sampai tahap pemusnahan barang bukti.
"Atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Karena terus terang saja akibat dari narkotika ini begitu besar," ujar Sekda.
Selain itu, kata dia banyak kriminalitas disebabkan miras.
"Dan juga kerjasama Polri dan Satpol untuk terus melakukan razia terhadap minuman keras ini," ungkapnya.
Adapun pemusnahan barang bukti inkrah berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 11.00 Wita. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.