Kejari Kota Gorontalo Musnahkan 1 Kg Ganja hingga 14 Gram Sabu
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy mengungkapkan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara akhir tahun 2022.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2262023_M-Rudy.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy mengungkapkan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara akhir tahun 2022.
“Ini dari tahun 2022 akhir, jadi kami melakukan pemusnahan barang bukti itu dalam setahun dua kali atau per semester dari Januari hingga Juni,” kata Rudy Kamis 22/6/2023.
Barang bukti dari 62 perkara tersebut terbagi atas pidana narkotika dan zat berbahaya ganja sebanyak 1.087 gram, sabu - sabu sebanyak 14 gram, korek api gas 3 buah, timbangan 2 buah, dan alat hisap(bong) 5 buah, handphone 14 buah.
Secara rinci pada perkara pidana umum lainya beberapa obat obatan sebanyak 5.875 butir, kosmetik 3.031 buah, miras 1.032 liter.
“Untuk kosmetik tidak ada izin edar, dan melanggar Undang Undang Kesehatan,”
Bukan cuma itu saja tindak pidana terhadap keamanan lainya berupa sajam 3 buah,kartu remi 3 pak, kartu domino 1 pak, buku rekap togel 1 buah, kertas togel 51 lembar.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini merujuk pada undang undang yang telah putus pada pengadilan atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau perkara sudah ikrar terhadap barang bukti jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,”
Pemusnahan sendiri turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang ada di Kota Gorontalo.(*)