Sabtu, 21 Maret 2026

50 Persen Pelaku Kejahatan di Gorontalo adalah Anak di Bawah Umur

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal menyebut pelaku kejahatan di Kabupaten Gorontalo didominasi anak-anak.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 50 Persen Pelaku Kejahatan di Gorontalo adalah Anak di Bawah Umur
TribunGorontalo.com
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal saat menghacurkan senpi rakitan menggunakan gurinda. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal menyebut pelaku kejahatan di Kabupaten Gorontalo didominasi anak-anak.

"50 persen perkara yang terjadi di Kabupaten Gorontalo ini adalah pelakunya anak-anak," kata Mohammad Iqbal dalam sambutannya di pemusnahan barang bukti inkrah, Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/7/2023) pagi.

Ia mengatakan, kondisi Gorontalo saat ini mirip seperti di Sumatera. Di mana, anak-anak di bawah umur menjadi pelaku kriminalitas.

Kalau di Sumatera kata dia, pelaku begal berkisar antara 13-15 tahun. Namun, Iqbal mengaku bingung karena di Gorontalo justru anak-anak sudah berani berbuat tak senonoh.

"Alhamdulillah di sini tidak ada pelaku begal di bawah umur, tetapi yang melakukan kejahatan di bawah umur ini kebanyakan pelecehan seksual," akunya.

Ia menduga faktor utama anak-anak tersebut berbuat demikian karena di bawah pengaruh alkohol (miras).

Kepala Kejari itu pun meminta dukungan kepala daerah Kabupaten Gorontalo, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.

"Di sini harapan saya tidak lepas dari tugas kita, dan juga tugas pemerintah daerah untuk memberikan pendidikan secara dini kepada anak-anak," jelas dia.

Mohammad Iqbal berharap, pemda Kabupaten Gorontalo lebih selektif dan mengawasi perijinan miras.

Baca juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Inkrah berupa Senpi Rakitan hingga Narkotika

"Kalau bisa, pak sekda, saya pribadi, jangan ada lagi yang namanya di sini ada izin miras. karena seratus persen kekerasan anak itu terjadi dikarenakan miras," tandas Iqbal.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah) mulai pukul 09.30 hingga 11.00 Wita.

75 persen perkara di Kejari Kabupaten Gorontalo bersumber dari kepolisian Polres dan Polda Gorontalo. Sementara 25 persen lainnya bersumber dari BPOM.

Pemusnahan barang bukti inkrah dihadiri Sekda Roni Sampir, jajaran Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Gorontalo, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Kepala Rupbasan Kelas I Gorontalo, Kepala BPOM Gorontalo, hingga anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Semuanya ambil bagian mulai dari pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, sampai pembakaran barang bukti lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved