Mucikari Jalankan Bisnis ‘Open BO’ dari Sejumlah Hotel Gorontalo, Transaksi Pakai MiChat

Bisnis lendir ini memanfaatkan aplikasi hijau bernama MiChat.  Para mucikari mencari pelanggan dengan menjual jasa perempuan. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puhi
Sejumlah mucikari diamankan polisi karena jalankan bisnis 'Open BO' dari sejumah hotel Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejumlah hotel di Gorontalo jadi sarang para mucikari yang membuka bisnis ‘Open BO’.

Bisnis lendir ini memanfaatkan aplikasi hijau bernama MiChat. 

Para mucikari mencari pelanggan dengan menjual jasa perempuan. 

Polisi tidak menyebut rinci nama-nama hotel tersebut, namun dari inisial, rata-rata hotel yang jadi sarang tersebut sudah populer. 

Dari sejumlah hotel itu, polisi meringkus 7 mucikari. Tidak hanya hotel, ada pula dari kos-kosan. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, pihaknya bisa meringkus tujuh mucikari itu berdasarkan laporan warga yang disampaikan melalui Jumat Curhat pada pekan lalu.

"Kami mendapatkan masukan, bahwa masyarakat melihat adanya transaksi ini di Kota Gorontalo," ungkap Ade.

Diketahui, tujuh mucikari ini ditangkap oleh kepolisian pada Sabtu (24/6/2023) dan Minggu (25/6/2023) malam hari.

Kata Ade, ketujuh tersangka tersebut menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi.

"Jadi para tersangka ini janjian dengan pelanggan melalui Michat," imbuhnya.

Menurut Ade, transaksi melalui Michat ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Sebab, terdapat transaksi jual beli terhadap wanita di dalam aplikasi tersebut. 

Korban yang diperjual belikan di aplikasi tersebut berkisar Rp 250 Ribu - Rp 1 Juta. 

Pelaku menerima keuntungan Rp 50 Ribu - Rp 100 Ribu, setiap kali mendapatkan pelanggan.

"Kebetulan korban tidak ada yang di bawah umur, rata-rata 18 hingga 20 tahun ke atas," jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada ketujuh tersangka itu ialah Pasal 2 ayat (1), ayat (2) undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, bakal dijerat dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 120 Juta dan paling banyak Rp. 600 Juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved