Puluhan Orang Tua di Gorontalo Ajukan Permohonan Ganti Nama Anak, Rata-rata Karena Terlalu Panjang
Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya.
Jika melihat data-data tersebut, terdapat beberapa nama anak yang terlalu panjang disederhanakan.
Seperti anak yang berinisial NPH, diminta untuk jadi AP saja. Lalu ada pula anak dengan nama berinisial MAJM, disederhanakan jadi MAM saja.
Beruntung, rata-rata permohonan perubahan ganti nama itu dikabulkan oleh PN Gorontalo.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak para Pemohon tersebut,” tulis PN Gorontalo pada laman resminya dikutip, Sabtu (24/6/2023).
Fenomena Nama Anak yang Dibuat Panjang
Jika masih ingat, pada tahun 2019 lalu ada nama seorang anak yang viral di media sosial. Yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Nama anak tersebut sempat viral lantaran terlalu panjang. Berjumlah hingga 19 kata.
Tetapi harus diketahui, bahwa ada Permendagri No. 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Permendagri itu menyebutkan, bahwa syarat-syarat sebuah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi.
Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Sementara ada pula larangan nama yang disebutkan dalam aturan tersebut, a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sedangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Kenapa ganti nama harus ke pengadilan?
Dilansir dari Hukumonline.com, aturan dalam penggantian nama dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Lalu peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.
Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Jawaban Hamim Pou saat Ditanya Apakah Ingin Kembali ke Dunia Politik Pasca Putusan PN Gorontalo |
![]() |
---|
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Dikukuhkan Jadi Orang Tua Asuh Stunting |
![]() |
---|
Demi Disiplin, Sekolah di Cianjur Mulai Pukul 06.30 WIB, Tapi Orang Tua Ada yang Keberatan |
![]() |
---|
SPMB Ganti PPDB, Orang Tua di Gorontalo Khawatirkan Nilai TKA dan Keadilan Seleksi |
![]() |
---|
Dakwaan JPU Dinilai Tak Spesifik, Pihak Rokhmat Nurkholis Akan Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.