Gorontalo Zona Hijau Peredaran Rokok Ilegal, Minim Penyelundupan

Meski tetap ada penyelundupan rokok ilegal ke Gorontalo, namun jumlahnya sedikit dibandingkan daerah lainnya. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
istimewa
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Gorontalo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 170.270 batang rokok illegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Jumat (19/3/2019). 

Pihak bea cukai Gorontalo ini mengawasi satu provinsi dengan keterbatasan SDM.

Namun, dengan keterbatasan  SDM yang dimiliki bea cukai saat ini tetap menjalankan edukasi ke toko-toko dan supplier.

"Malah kita sering mendapatkan masyarakat yang 'pak, kita nemuin rokok yang gak ada pita bea cukainya'," ujarnya.

Jadinya, pihak bea cukai akan menindaki dan tetap diberikan edukasi kepada masyarakat tersebut.

Menurut kardianto, orang mencari rokok yang ilegal karena harganya murah, apalagi sekarang harga bea cukainya rokok per satu batang Rp 500 rupiah.

Kardianto mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut biasanya dititipkan di toko-toko.

"Tapi berkat pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan itu menjadi mereka sendiri yang takut menjualnya, karena tau itu rokok ilegal," tutupnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved