Gorontalo Zona Hijau Peredaran Rokok Ilegal, Minim Penyelundupan

Meski tetap ada penyelundupan rokok ilegal ke Gorontalo, namun jumlahnya sedikit dibandingkan daerah lainnya. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
istimewa
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Gorontalo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 170.270 batang rokok illegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Jumat (19/3/2019). 

Reporter: Prailla Libriana

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Bea Cukai mengakui Provinsi Gorontalo sebagai daerah zona hijau peredaran rokok ilegal. 

Meski tetap ada penyelundupan rokok ilegal ke Gorontalo, namun jumlahnya sedikit dibandingkan daerah lainnya. 

"Bukan tidak ada rokok ilegal sama sekali, namun dibandingkan dengan daerah lain, kita (jumlahnya) sedikit ditemukan," kata Kardianto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, salah satu faktor penunjang hal itu bisa terjadi, karena memang sejauh ini masyarakat Gorontalo sadar akan bahaya rokok ilegal. 

Biasanya, masyarakat akan langsung melapor jika menemukan ada roko ilegal beredar. 

"Biasanya mereka langsung lapor ke kita kalau di toko mereka ada yang menyelundupkan rokok ilegal," jelas dia. 

Ia pun mengaku salut dengan kepatuhan masyarakat Gorontalo

Ia menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali dari 4 hal. Pertama, tanpa pita bea cukai. Kedua, menggunakan pita bea cukai bekas.

Ketiga menggunakan pita bea cukai palsu. Keempat rokok yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun Gorontalo sebagai zona hijau rokok ilegal berdasarkan Survei Rokok Ilegal (SRI) Provinsi Gorontalo oleh Universitas Gajah Mada (UGM). 

Menurut Kardianto, hal tersebut adalah fakta, sebab pihaknya selalu menjalankan operasi pasar.

Sejauh ini rokok ilegal yang mereka temukan jumlah sangat sedikit.

Rokok ilegal yang berhasil ditemukan oleh bea cukai kebanyakan adalah rokok yang tanpa pita bea cukai.

"Yang sering kita temukan adalah rokok yang tanpa pita bea cukai atau biasa kita menyebutnya rokok polos," lanjutnya.

Pihak bea cukai Gorontalo ini mengawasi satu provinsi dengan keterbatasan SDM.

Namun, dengan keterbatasan  SDM yang dimiliki bea cukai saat ini tetap menjalankan edukasi ke toko-toko dan supplier.

"Malah kita sering mendapatkan masyarakat yang 'pak, kita nemuin rokok yang gak ada pita bea cukainya'," ujarnya.

Jadinya, pihak bea cukai akan menindaki dan tetap diberikan edukasi kepada masyarakat tersebut.

Menurut kardianto, orang mencari rokok yang ilegal karena harganya murah, apalagi sekarang harga bea cukainya rokok per satu batang Rp 500 rupiah.

Kardianto mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut biasanya dititipkan di toko-toko.

"Tapi berkat pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan itu menjadi mereka sendiri yang takut menjualnya, karena tau itu rokok ilegal," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved