Kata Dekan, Isu Pungli di Kampus UNU Gorontalo Hanya Miskomunikasi

Andi Inar Sahabat Dekan Fakultas Hukum, Pemerintah dan Sosial (Fahupemsos) menjelaskan, pihaknya sudah berdialog dengan para mahasiswa. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Andi Ina Sahabat Dekan Fakultas Hukum, Pemerintah dan Sosial (Fahupemsos) UNU Gorontalo. 

Saat dihubungi TribunGorontalo.com Sabtu (10/6/2023) Luthfi menegaskan jika kampusnya hanya memungut biaya dari mahasiswa sesuai aturan. 

Pungutan itu kata dia semacam uang pembangunan. Biasanya dibayarkan mahasiswa pertama kali masuk atau mendaftar. 

Terkait pungutan untuk mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, ia mengaku tak tahu. Apalagi, ia sendiri baru menjabat beberapa satu tahun belakangan. 

Ia pun meminta agar mahasiswa melaporkan kepadanya terkait oknum dosen yang melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan kampus. 

Jika ada mahasiswa yang dimintai sejumlah dana yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, maka sudah pasti itu janggal dan wajar disebut pungutan liar (pungli). 

“Itu janggal. Laporkan saja kepada saya. Oleh kampus akan ditindak,” tegas Luthfi Hamidi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved