Pungli Kampus
Oknum Dosen di Gorontalo Diduga Potong Beasiswa KIP Mahasiswa, Rp 1 Juta Per Semester
Kepada TribunGorontalo.com, Kamis (8/6/2023) ia mengaku, dosen di kampus tempat ia belajar memungut biaya Rp 1 juta per mahasiswa.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahasiswi-berinisial-UP.jpg)
Karena itu, akan janggal ketika dimintai lagi dana Rp 1 juta yang diambil dari beasiswa KIP.
"Saat masuk kami dimintai uang 650 ribu untuk uang pembangunan, dan itu sudah dibayar, tiba kuliah mahasiswa yang menerima KIP juga diminta lagi uang senilai Rp 1 juta yang diperuntukkan pembayaran pembangunan," tuturnya.
Hal yang paling membuat sejumlah mahasiswa curiga, tak ada bukti potong jika memang pungutan itu benar untuk pembangunan.
"Pungutan itu terjadi di jurusan-jurusan dan bahkan tidak diketahui oleh rektor langsung," tukasnya.
Sebagai informasi, beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dikucurkan pemerintah untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa miskin berprestasi melanjutkan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar.
Artinya, KIP memang diperuntukan untuk calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang saat ini memegang KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Rincian dana yang diterima mahasiswa penerima KIP yakni menerima Rp 6.600.000 per semester.
Namun tak diterima sekaligus, sebab Rp 2.400.000 dipotong untuk uang kuliah. Sementara sisanya Rp 4.200.000 ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setiap bulan Rp 700 ribu.
Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan, “ujar Muni Ika beberapa waktu lalu.