Fakta-fakta Kasus Oknum Polisi Pelaku Persetubuhan dengan Remaja di Bawah Umur
Oknum polisi itu berpangkat Ipda dengan inisial MKS. Dirinya sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak asusila bersama 10 lelaki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/262023_tersangka-persetubuhan-anak-di-Parimo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi mengambil tindakan tegas terhadap keterlibatan seorang polisi terhadap aksi asusila di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Oknum polisi itu berpangkat Ipda dengan inisial MKS. Dirinya sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak asusila bersama 10 lelaki.
Korbannya adalah anak remaja usia menginjak 16 tahun. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan Ipda MKS tengah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sulteng.
Berikut fakta-fakta oknum polisi terduga pelaku rudapaksa tersebut.
1. Belum Jadi Tersangka
Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, Ipda MKS yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.
2. Sudah Ditahan
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Ipda MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini."
"Karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," paparnya.
3. Nonjob Selama Pemeriksaan
Diberitakan TribunPalu.com, Ipda MKS diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.
"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.