Belum Jadi Tersangka, Oknum Polisi Terduga Kasus Rudapaksa Masih Berstatus Saksi
Saat ini, oknum polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sebab, Polda Sulteng masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
TRIBUNGORONTALO.COM - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mendalami kasus rudapaksa yang diduga ikut dilakukan oleh oknum polisi.
Saat ini, oknum polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sebab, Polda Sulteng masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.
Hal demikian dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Joko Wienartono. Katanya oknum polisi pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.
"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).
Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.
"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," ungkap Joko.
Joko menegaskan, jika terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Sebelumnya, seorang remaja yang diduga jadi korban rudapaksa. Ia kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).
Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," urai dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2132023_rudapaksa_.jpg)