BNNK Bone Bolango-Gorontalo Ajak Swasta Jadi Penggiat Anti Narkoba, Begini Tugasnya
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango mengajak swasta jadi Penggiat P4GN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penggiat-P4GN.jpg)
"Kenapa swasta? Sesuai tupoksi kami, kita mengadakan sosialisasi pencegahan peredaran narkoba itu ada tiga. Pertama pihak swasta, kedua lingkungan pemerintah itu sendiri, ketiga lingkungan pendidikan," kata Mohammad Agus Anwar dalam sambutannya seperti dikutip TribunGorontalo.com.
Baca juga: BNNK Bone Bolango Canangkan Enam Desa Bersinar
Adapun bimbingan teknis P4GN berlangsung mulai pukul 09.00 - 15.00 Wita. Setelah itu para peserta berikrar dalam komitmen penggiat P4GN.
Mereka mendapatkan pin dan sertifikat sebagai anggota resmi penggiat P4GN.
Peran serta masyarakat menjadi penggiat P4GN telah diatur dalam pasal 104 sampai 107 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)