Polisi  Kembali Memusnahkan 4 ton Miras Gorontalo, Rata-rata Cap Tikus dan Pinaraci

Adapun rincian miras yang dimusnahkan pagi tadi, rinciannya 3,3 ton cap tikus dan 1,5 ton miras jenis lain; pinaraci, kasegaran, bir bintang, bir hita

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Pemusnahan miras Gorontalo. Ada sedikitnya 4 ton yang dimusnahkan, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Cap tikus masih mendominasi peredaran (miras) beralkohol di Gorontalo. 

Buktinya, dari 4 ton miras Gorontalo yang dimusnahkan pagi tadi, Kamis (25/5/2023), lebih dari separuhnya adalah cap tikus

Adapun rincian miras yang dimusnahkan pagi tadi, rinciannya 3,3 ton cap tikus dan 1,5 ton miras jenis lain; pinaraci, kasegaran, bir bintang, bir hitam, dan ada bir valentine. 

Menurut keterangan Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, seluruh jenis miras yang dimusnahkan itu hasil tangkapan dari gabungan Polda Gorontalo dan Polresta serta Polres.

"Total seluruhnya tadi ada sekitar 4 ribuan lebih, terdiri dari 3 ribu miras jenis cap tikus dan sisanya miras jenis botol kemasan," ungkap Dadang.

Kata Dadang, untuk penangkapan miras di bagian Kabupaten Gorontalo dilakukan dengan secara merata.

Paling banyak ditemukan dari penjual miras yang berada di daerah pinggiran.

"Seperti di daerah Telaga, Tolangohula, dan di Boliyohuto yang paling banyak kita dapatkan," imbuhnya.

Untuk lokasi penangkapan paling banyak ditemukan di rumah-rumah masyarakat dan toko kelontong.

"Penangkapan ini dari hasil laporan masyarakat yang melapor ke kami," tandasnya. (*)

Adapun 4 ton miras ini adalah tangkapan dari Maret hingga Mei 2023. Artinya hanya dalam waktu 90 hari, mempu menyita 4 ton miras. 

Jika dirata-ratakan, setiap hari ada 54 liter yang berhasil disita. 

Pemusnahan miras Gorontalo dilakukan di di Polsek Limboto, Jalan Reformasi, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/5/2023). 

Irwasda Polda Gorontalo, Kombes Pol Herry Purnomo mengatakan, pemusnahan miras ini memang digelar rutin. 

Kata Herry, agenda pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut upaya memberantas penyakit masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved