Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik KPK soal Mobil Jeep Rubicon
Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2522023_Rafael.jpg)
TRIBUNGORONTALO - Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy, sempat menjalani pemeriksaan, tapi untuk kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan itu dilakukan olehnya sebagai saksi atas ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.
Memang, buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, ayah Mario Dandy, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, turut terseret hingga terungkap soal adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.
Baca juga: Pengacara Percaya Risman Taha Hanya Korban Pengedaran Narkoba: Sempat Ditawari Tapi Menolak
"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).
Sementara tiga saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, dicecar mengenai pengkondisian pajak oleh Rafael Alun.
Ketiga saksi tersebut berasa dari pihak swasta, yaitu: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
"Didalami pengetahuan oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendirian beberapa perusahaan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan," kata Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).
Sementara saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.