RT Terjerat Narkoba

Pengacara Percaya Risman Taha Hanya Korban Pengedaran Narkoba: Sempat Ditawari Tapi Menolak

Harson Antu, pengacara Risman Taha ini menyebut, jika Risman Taha sebelumnya pernah ditawari barang haram tersebut. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo. Ia diberhentikan gara-gara kasus pencemaran nama baik. Kini kembali terjerat kasus lagi, kali ini narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengacara percaya jika Risman Taha hanyalah korban dalam sindikat pengedaran narkoba

Harson Antu, pengacara Risman Taha ini menyebut, jika Risman Taha sebelumnya pernah ditawari barang haram tersebut. 

Namun ia memastikan, jika kliennya itu menolak tawaran barang haram tersebut. 

"Kemarin kan kita sudah melakukan pendampingan, beliau mengaku ke kita tidak tahu apa-apa," ungkap Harson, Selasa (23/5/2023). 

Kata Harson, Risman sempat melakukan penolakan dari barang narkotika yang ditawarkan oleh tersangka lain.

"Iya ditawarkan barang,  dia memang tidak mau, dan itu yang disampaikan kepada kita, sehingga kita menganggap dia jadi korban," sambungnya.

Namun, Harson belum mengetahui, bahwa Risman tetap membeli barang tersebut atau tidak.

"Itu yang kami tidak tahu, apakah dia membeli atau tidak, itu setahu kita, dia masih proses pengambilan BAP, klarifikasi beliau," cakapnya.

Untuk barang bukti, Harson mengatakan, Risman tak memegang barang haram tersebut.

"Kemarin waktu kita tanyakan, bapak pegang tidak? Dia katakan tidak ada," tandasnya.

Pada Konferensi Pers siang tadi di Bid Humas Polda Gorontalo, Risman Taha saat dimintai keterangan, malah menangis sesegukan. 

Ia tak banyak berkomentar. Hanya menyebut jika dirinya sebagai korban dalam kasus itu. 

"Saya ini korban pak, saya nangis-nangis karena saya korban," ucap Risman dengan suara terisak.

Risman diketahui memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Ia ditangkap pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 17.00 Wita. 

Penangkapan di kediaman pribadinya di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Saat ini, Risman mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Gorontalo menunggu penyelidikan. 

Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, pihaknya akan transparan mengusut kasus ini. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan kasusnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved