Penganiayaan Bocah Gorontalo
Pasutri Ini Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah Gorontalo, Penjara 15 Tahun Menanti
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Husnul Puhi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1752023_Pasutri_Boca-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - DR (34) dan suaminya berinisial IM (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah Gorontalo hingga tewas.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan UU Perlindungan Anak.
"Kami menerapkan UU perlindungan anak masing masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dadang saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo (17/5/2023).
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan lebih dalam terkait perbuatan pidana yang menghilanglan nyawa seorang bocah berumur 9 tahun tersebut.
Sebelumnya Kapolres Gorontalo telah mengungkap motif dari pasang suami istri tersebut.
"Motifnya (penganiayaan) untuk sementara kami sampaikan karena kekesalan paman dan bibinya. Karena korban ini sering (dituduh) mengambil uang," ungkap Dadang, Senin (15/5/2023).
Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kerap menuding bocah ini mencuri uang.
Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.
Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Berlipat Ganda
Kata Kapolres Dadang, kekerasan itu kerap meninggalkan luka memar dibagian kepala dan tubuh bagian belakang.
Sebelumnya diketahui, seorang bocah usia 9 tahun dianiaya oleh tantenya hingga tewas.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo pada Minggu (14/5). (*)