AJI-IJTI Sayangkan Intimidasi Gubernur Lampung ke Jurnalis Kompas TV

Arinal saat itu meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN

|

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan upaya intervensi penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandar Lampung, Senin 15 Mei 2023.

Arinal saat itu meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN dan petugas haji.

Saat itu Arinal sedang berdiri di atas podium membacakan sambutan saat akan membuka kegiatan.

Saat memberikan sambutan itu, Arinal menegur petugas haji dengan nada tinggi karena tidak memperhatikan ucapannya.

"Saya minta petugas mendengar ini dulu ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret," kata Arinal.

Saat itu, Arinal memutus kalimatnya. Ia melihat ke arah wartawan yang sedang meliput.

Kemudian, Arinal juga menegur wartawan yang dimaksud.

"Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen," kata Arinal.

AJI mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hang meminta hapus rekaman jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menuturkan atas tindakan Gubernur Lampung itu, bisa mencederai kebebasan pers di Lampung.

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian, Selasa 16 Mei 2023.

AJI mengingatkan lagi bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Kemudian, hendaknya pejabat publik jangan risih dengan jurnalis.

Menurut Dian, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.

Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika, menuturkan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat. Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita.

Dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube. Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved