Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut
Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Editor:
Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI --Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);
10. Fotocopy Kartu Keluarga;
11. Fotocopy Akta Lahir;
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14062022_Ilustrasi-Pernikahan_.jpg)