Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut

Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI --Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);

10. Fotocopy Kartu Keluarga;

11. Fotocopy Akta Lahir;

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved