Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut

Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI --Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Dokumen yang Dibawa ke KUA

1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);

2. Persetujuan calon mempelai;

3. Fotokopi KTP;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Pas Foto 2x3 4 lembar;

6. Pas Foto 4x6 2 lembar;

7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.

Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved