Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut
Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14062022_Ilustrasi-Pernikahan_.jpg)
Dokumen yang Dibawa ke KUA
1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);
2. Persetujuan calon mempelai;
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Pas Foto 2x3 4 lembar;
6. Pas Foto 4x6 2 lembar;
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;