Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut
Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dokumen yang Dibawa ke KUA
1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);
2. Persetujuan calon mempelai;
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Pas Foto 2x3 4 lembar;
6. Pas Foto 4x6 2 lembar;
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14062022_Ilustrasi-Pernikahan_.jpg)