Jumat, 8 Mei 2026

Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut

Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut
TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI --Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;

8. Unggah foto;

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;

c. Izin Poligami;

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved