Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi, Ketahui Caranya Berikut
Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14062022_Ilustrasi-Pernikahan_.jpg)
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;
8. Unggah foto;
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;
c. Izin Poligami;
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;