Hotman Paris Senang, Kliennya Teddy Minahasa tak Dituntut Hukuman Mati, Tapi Tetap Banding
Kata Hotman, dalam pidana kasus peredaran narkotika, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat I
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hotman Paris mengaku senang, sebab kliennya Teddy Minahasa tak jadi dihukum mati.
Kata Hotman, dalam pidana kasus peredaran narkotika, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang pertama bersyukur. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.
Sebetulnya, vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.
Meski begitu, Hotman tak puas dan mengaku akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.
Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.
Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.
Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.
"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.
"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.
Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kapolda-Sumatra-Barat-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-bersama-Hotman-Paris-Hutapea.jpg)