Dituding Union Busting oleh FSPMI, Hotel Citimall Gorontalo: Itu Tidak Benar
Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah tuduhan FSPMI terkait Union Busting.
Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Selasa (9/5/2023).
“Tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar,” tegas Teges Prita Soraya, selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo.
Sebelumnya Hotel Citimall Gorontalo atau eks Maqna Hotel, diserbu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo pada 1 Mei 2023 kemarin.
Para buruh Gorontalo ini menuding hotel di Jl Sultan Botutihe, Heledulaa Selatan, Kota Timur ini melakukan Union Busting.
Sebab, Hotel Citimall Gorontalo disebut memecat puluhan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja.
Baca juga: Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan
Namun, tudingan itu dibantah. Kata manajemen, Hotel Citimall Gorontalo tidak melakukan Union Busting seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh FSPMI.
Alasan pemecatan karyawan itu menurut pihak hotel, sebagai efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi.
Jadi Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.
Tetapi lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru, untuk menentukan karyawan yang akan dipekerjakan kembali.
Assesment ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan Perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya.
Assessment juga mempertimbangkan penilaian dan masukan dari seluruh Head of Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara objektif.
Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.
Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 PP No.35/2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.
Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 3 PP No.35/2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.
| Parade Foto - Pengunjung di Festival Kuliner Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Wagub Idah Syahidah Buka Storytelling Pariwisata Gorontalo, Ingatkan Pentingnya Identitas Karawo |
|
|---|
| GORONTALO TERPOPULER: Video Anggota DPRD Memiskinkan Negara - Kronologi Keluhan Pasien Viral |
|
|---|
| Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir |
|
|---|
| Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/952023_union-busting.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.