Dituding Union Busting oleh FSPMI, Hotel Citimall Gorontalo: Itu Tidak Benar

Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com. 

|
TribunGorontalo.com
Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah disebut Union Busting oleh FSPMI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah tuduhan FSPMI terkait Union Busting

Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Selasa (9/5/2023).

“Tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar,” tegas Teges Prita Soraya, selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo.

Sebelumnya Hotel Citimall Gorontalo atau eks Maqna Hotel, diserbu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo pada 1 Mei 2023 kemarin.

Para buruh Gorontalo ini menuding hotel di Jl Sultan Botutihe, Heledulaa Selatan, Kota Timur ini melakukan Union Busting

Sebab, Hotel Citimall Gorontalo disebut memecat puluhan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja. 

Baca juga: Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan

Namun, tudingan itu dibantah. Kata manajemen, Hotel Citimall Gorontalo tidak melakukan Union Busting seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh FSPMI.

Alasan pemecatan karyawan itu menurut pihak hotel, sebagai efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi.

Jadi Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.

Tetapi lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru,   untuk menentukan    karyawan    yang    akan   dipekerjakan kembali. 

Assesment ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan Perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya.

Assessment juga mempertimbangkan penilaian dan masukan dari   seluruh   Head   of   Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara objektif.

Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan  akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.

Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 PP No.35/2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.

Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 3 PP No.35/2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved