5 Organisasi Profesi Gorontalo Bersatu Tolak RUU Kesehatan

IDI, PPNI, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia minta DPR mendengar aspirasi mereka.

|
TribunGorontalo.com
Konferensi pers penolakan RUU Kesehatan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Lima organisasi profesi Provinsi Gorontalo bersatu menolak penerapan RUU Kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan aspirasi organisasi profesi kesehatan.

Koordinator Aksi Budianto Kaharu mengatakan bahwa narasi dalam RUU Kesehatan menghilangkan beberapa anggaran, sehingga menurunkan kualitas layanan kesehatan. 

"Masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan untuk kepentingan asing," jelas Budianto Kaharu dalam konferensi pers di KPU Kota Gorontalo, Senin (8/5/2023).

Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dianggap telah mencederai proses berdemokrasi.

Disamping itu, beberapa esensi RUU Kesehatan dinilai cacat prosedur dalam penyusunan perundang-undangan. Juga terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.

Selanjutnya, proses public hearing diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya hanya formalitas belaka. 

Hal ini disebut tergambar dari DIM diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan. 

Mengenai Kredibilitas dan kompetensi dalam memberi masukan justru pemerintah banyak yang mengakomodasi organisasi-organisasi masih tidak jelas bentukannya.

Proses disintegrasi profesi kesehatan begitu nyata diperlihatkan dalam proses public hearing.

Aksi damai organisasi profesi kesehatan Gorontalo berupa pembagian bunga kepada pasien di rumah sakit.
Aksi damai organisasi profesi kesehatan Gorontalo berupa pembagian bunga kepada pasien di rumah sakit. (TribunGorontalo.com)

Pembungkaman suara-suara kritis dilakukan secara formal oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dianggap telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. 

Pemberhentian seorang guru besar (Prof Dr Zainal Muttaqin) merupakan bukti nyata.

Power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran.

Adanya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat. 

Hal ini menurut mereka harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved