Peluru Nyasar Gorontalo
Warga Gorontalo Harus Tahu! Ini 5 Aturan Penggunaan Senapan Angin di Indonesia
Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Awal Mei 2023 terjadi insiden berdarah akibat kelalaian penggunaan senapan angin di Gorontalo.
Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Senjata angin, atau sering juga disebut senapan angin, merupakan salah satu jenis senjata yang umum digunakan di Indonesia.
Meskipun penggunaan senapan angin diizinkan di Indonesia, namun penggunaannya tetap diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Berikut aturan penggunaan senapan angin di Indonesia.
Baca juga: Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP yang Pelurunya Nyasar dan Menewaskan Warga Gorontalo
Izin Penggunaan Senapan Angin
Penggunaan senapan angin di Indonesia harus memiliki izin resmi dari pihak kepolisian setempat.
Prosedur pengajuan izin penggunaan senapan angin dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian setempat.
Permohonan izin ini meliputi pengajuan dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan senapan angin, dan sertifikat dari club atau tempat latihan olahraga menembak.
Batasan Penggunaan Senapan Angin
Penggunaan senapan angin di Indonesia hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga, perburuan hewan liar, dan pengendalian hama.
Penggunaan senapan angin untuk tujuan lainnya dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemakaian Senapan Angin di Tempat Umum
Pemakaian senapan angin di tempat umum seperti jalan raya, pasar atau pusat keramaian diatur dalam undang-undang.
Pemakaian senapan angin di tempat umum hanya diperbolehkan oleh petugas keamanan atau penjaga perkebunan untuk mengusir hama dan merusak tanaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.