Peluru Nyasar Gorontalo

Warga Gorontalo Harus Tahu! Ini 5 Aturan Penggunaan Senapan Angin di Indonesia

Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Senapan angin milik tersangka. Senapan ini memuntahkan peluru nyasar hingga mengenai warga Gorontalo hingga tewas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Awal Mei 2023 terjadi insiden berdarah akibat kelalaian penggunaan senapan angin di Gorontalo

Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Senjata angin, atau sering juga disebut senapan angin, merupakan salah satu jenis senjata yang umum digunakan di Indonesia. 

Meskipun penggunaan senapan angin diizinkan di Indonesia, namun penggunaannya tetap diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. 

Berikut aturan penggunaan senapan angin di Indonesia.

Baca juga: Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP yang Pelurunya Nyasar dan Menewaskan Warga Gorontalo

Izin Penggunaan Senapan Angin

Penggunaan senapan angin di Indonesia harus memiliki izin resmi dari pihak kepolisian setempat. 

Prosedur pengajuan izin penggunaan senapan angin dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian setempat. 

Permohonan izin ini meliputi pengajuan dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan senapan angin, dan sertifikat dari club atau tempat latihan olahraga menembak.

Batasan Penggunaan Senapan Angin

Penggunaan senapan angin di Indonesia hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga, perburuan hewan liar, dan pengendalian hama. 

Penggunaan senapan angin untuk tujuan lainnya dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemakaian Senapan Angin di Tempat Umum

Pemakaian senapan angin di tempat umum seperti jalan raya, pasar atau pusat keramaian diatur dalam undang-undang. 

Pemakaian senapan angin di tempat umum hanya diperbolehkan oleh petugas keamanan atau penjaga perkebunan untuk mengusir hama dan merusak tanaman.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved