Jumat, 6 Maret 2026

Pemilu 2024

Syarat Bakal Calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024, Cek di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  per 24 April 2023 sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.

Tayang:
zoom-inlihat foto Syarat Bakal Calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024, Cek di Sini
TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Para  bakal calon (balon) DPRD Provinsi Gorontalo yang akan bertarung pada Pemilu 2024, kini harus mulai mendaftarkan dirinya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  per 24 April 2023 sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.

Pembukaan pendaftaran untuk bakal calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 itu diumumkan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem

Pengumuman berdasarkan surat nomor 410/PL.01.4-Pu/75/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi,” tulis surat pengumuman tersebut. 

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Baca juga: Nama 10 Besar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Gorontalo Jelang Pemilu 2024

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan :

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 

Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA

2. Tempat Pengajuan :

Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No.24, Toto Utara, Kec. Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96554.

C. LAIN-LAIN 

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Gorontalo dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah, 

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan  Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; 

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Gorontalo mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi. 

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi

a. Telepon : (0435) 830853 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA.

b. No Hp : 

1. 085298902525 (hendrawati saliko/kasubag teknis penyelenggara pemilu dan perhumas)

2. 085298818777 (mohamad fadly fachruddin / admin silon DPRD)

3. 082334490653 (rachmat hadjarati / operator silon DPRD)

c. Email : provgorontalokpu@gmail.com

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved