video

VIDEO: Seorang Warga Gorontalo Jualan 'Obat Gila' Tanpa Izin

Ia adalah ADW, pria 28 tahun asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi. Obat yang ia jual adalah jenis Trihexyphenidyl (THP). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -  Seorang warga Kota Gorontalo diringkus polisi karena jualan obat tanpa izin. 

Ia adalah ADW, pria 28 tahun asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi. Obat yang ia jual adalah jenis Trihexyphenidyl (THP). 

ADW diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Huangobotu. Saat itu ia membawa 20 strip obat THP. 

"Setelah mendapat laporan informasi,Tim Bivi Itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD," ujar Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (12/4/2023). 

Pelaku dan barang bukti pun dibawa dan diamankan ke Polresta Gorontalo Kota guna kepentingan penyidikan.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved