Jumat, 6 Maret 2026

Warga Pohe-Gorontalo Terancam Penjara karena Jualan 'Obat Gila' Tanpa Izin

Ia adalah ADW, pria 28 tahun asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi. Obat yang ia jual adalah jenis Trihexyphenidyl (THP). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
zoom-inlihat foto Warga Pohe-Gorontalo Terancam Penjara karena Jualan 'Obat Gila' Tanpa Izin
TribunGorontalo.com/free
Obat trihex (trihexyphenidyl) biasanya digunakan secara ilegal demi mendapatkan efek halusinogenik atau halusinasi. Karenanya jenis obat ini dilarang dipasarkan secara bebas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -  Seorang warga Kota Gorontalo diringkus polisi karena jualan obat tanpa izin. 

Ia adalah ADW, pria 28 tahun asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi. Obat yang ia jual adalah jenis Trihexyphenidyl (THP). 

ADW diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Huangobotu. Saat itu ia membawa 20 strip obat THP. 

"Setelah mendapat laporan informasi,Tim Bivi Itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD," ujar Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (12/4/2023). 

Pelaku dan barang bukti pun dibawa dan diamankan ke Polresta Gorontalo Kota guna kepentingan penyidikan.

Atas kasus tersebut, ADW diancam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Cecep.

Dikutip dari Alodokter, dr Nadia Nurotul Fuadah menjelaskan, THP sebetulnya obat yang kerap diberikan dokter pada penderita penyakit Parkinson.

Juga kepada orang yang mengalami gejala ekstrapiramidal akibat konsumsi beberapa jenis obat tertentu. 

“Obat ini bekerja dengan cara menghambat asetilkolin, sehingga mampu mengurangi kekakuan otot, mengontrol fungsi otot, sekaligus memperbaiki keseimbangan,” katanya, Rabu (12/4/2023). 

Ia menjelaskan, pada orang yang sensitif, konsumsi THP bisa memicu efek samping berupa gangguan tidur, termasuk insomnia atau malah hipersomnia.

Obat ini juga diketahui digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit 'berat' termasuk pada pasien penderita gangguan jiwa.

Penyalahgunaan obat ini dengan dosis tinggi akan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi. Karenanya jenis obat ini dilarang dipasarkan secara bebas.

Nadia tidak menyarankan untuk konsumsi THP tanpa resep dokter. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved