THR Idul Fitri 2023
Pemkot Gorontalo Siapkan Rp 21 Miliar untuk THR Idul Fitri 2023
Dana THR Idul Fitri 2023 sebesar Rp 21 miliar itu mulai disalurkan Pemerintah Kota Gorontalo hari ini, Kamis (6/4/2023).
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo menyediakan dana sebesar Rp 21 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana THR Idul Fitri 2023 sebesar Rp 21 miliar itu mulai disalurkan Pemerintah Kota Gorontalo hari ini, Kamis (6/4/2023).
"Hari (ini) Kamis, kita akan mulai membayarkan THR Idul Fitri 2023 bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo," ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.
Kata Nuryanto, dana THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Pembayaran THR ASN pun katanya sudah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya.
Dengan begitu, Nuryanto menghimbau kepada pejabat pengelola keuangan di seluruh OPD, untuk memproses tagihan THR 2023 sesuai dengan daftar gaji yang telah diberikan.
"Berhubung hari Jumat tanggal 7 April 2023, hari libur. Maka pemasukkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) SPM ke Badan Keuangan diupayakan pagi hari, agar masih bisa diburu sebelum Kasda online ditutup BSG (Bank SulutGo). SPP dan SPM THR ditandatangani oleh kepala OPD sebagai pengguna anggaran," tutur Nuryanto.
Selain itu, Nuryanto juga menyampaikan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kata Dia, tahapan pembayaran TPP masih sementara berproses. Pihaknya, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Termasuk persetujuan Perwako pembayaran TPP oleh Mendagri. Kalau semua sudah selesai, kemungkinan pekan depan direalisasikan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan cair paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri 1444 H.
Ketentuan tentang THR itu ditegaskan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP tersebut dikutip TribunGorontalo.com, Sabtu (1/4/2023).
Adapun dalam PP itu disebutkan, THR adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.(*)
Rojali dan Rohana di Gorontalo: Apa Kata Pedagang soal Pengunjung yang Hanya Tanya Tanpa Beli? |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Minggu 10 Agts 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Minggu 10 Agts 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Minggu 10 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Minggu 10 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.